"Penyidik tengah mendalami delik hukumnya," kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Polisi Arif Wachyunadi usai memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-64 di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, penanganan video mesum itu harus melewati tahapan dan proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang diawali dengan penyelidikan untuk menghimpun bukti-bukti permulaan.
Sementara ini, penyidik belum menemukan unsur-unsur hukum yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.
"Namun, upaya pendalaman masalah akan terus dilakukan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
Menurut Wachyunadi, kemungkinan penerapan delik aduan sebagai suatu tindak pidana perzinahan, belum dilakukan karena tidak ada pihak yang mengadu atau melapor ke polisi sebagai pihak yang dirugikan.
Namun, penyidik Polda NTB tengah berupaya mencermati motivasi dibalik terbentuknya video mesum itu.
"Nanti kami lihat motivasinya, itu sebabnya butuh penyelidikan yang mendalam," ujarnya.
Kapolda NTB itu juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati mencermati kasus video mesum itu karena apabila menemukan video itu dan mempertontonkan di muka umum, maka dapat dikategorikan sebagai pengedar video porno.
Ia berharap berbagai komponen masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
"Hati-hatilah sikapi video itu, jangan terprovokasi dan selalu mempedomani azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sehari sebelumnya, ratusan warga dari Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Kantor Polda NTB guna menyuarakan pentingnya penanganan hukum kasus video mesum tersebut.
Aksi sebelumnya dilakukan di depan Kantor Gubernur NTB setelah berorasi di di Jalan Langko, depan Kantor Polda NTB, dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas video mesum yang tengah beredar luas di Kabupaten Lombok Tengah dan sekitarnya.
(A058/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010