Kendala yang saya kira ini masih harus segera disinkronkan dengan UU Cipta Kerja yang ada
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memaparkan sejumlah kendala dalam perbaikan di sektor perizinan dan tata niaga yang menjadi fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Salah satu permasalahan yang sekarang belum mencapai hasil maksimal adalah masalah implementasi Kebijakan Satu Peta, baru mencapai 68,57 persen. Memang kendala dan tantangan berkaitan dengan data SK, lampiran peta, peta digital, terutama izin yang diterbitkan sebelum tahun 2013 banyak yang tidak terdokumentasi dengan baik," kata Tjahjo lewat sambungan "video conference" dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018.
Tim Stranas PK terdiri dari KPK Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas pemerintah agar berbagai perencanaan dan pembangunan infrastruktur serta penerbitan izin tanah mengacu pada satu data spasial yang akurat.
"Saya kira perusahaan tidak menyampaikan data yang diperlukan sehingga banyak terjadi perizinan yang sudah tidak sesuai, misalnya, antara IUP (Izin Usaha Pertambangan) lebih luas dari ILOK (izin lokasi) perusahaan tidak operasional dan tidak adanya titik koordinat yang baik," tutur Tjahjo.
Fokus pertama yang dipaparkan Tjahja di sektor perizinan dan tata niaga yaitu berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bantuan sosial. "Itu capaian sudah mencapai 89,99 persen," ungkap Tjahjo.
Capaian itu diperoleh karena tingkat pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akurasi data penerima Bansos meningkat dari 44 persen pada akhir Desember 2018 menjadi 88,91 persen pada Desember 2020.
Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE jam kerja ASN selama Ramadhan 2021
Baca juga: Menteri PANRB: 546 instansi usulkan kebutuhan ASN dengan lengkap
Namun kendala yang dihadapi adalah banyak kegiatan pemuktahiran data oleh pemda tidak dilakukan melalui mekanisme verifikasi kunjungan lapangan yang alasannya karena ketiadaan anggaran.
"Kemudian yang berkaitan dengan integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis sudah mencapai 93,23 persen," ujar Tjahjo menembahkan.
Saat ini, "dashboard" data impor setidaknya untuk 10 komoditas pangan strategis telah terbentuk dan memuat informasi neraca komoditas sementara data dari kementerian teknis sudah mulai mengalir walaupun perlu perbaikan metode dalam pengumpulan datanya.
Kendala yang dihadapi adalah belum adanya prosedur resmi pengaliran data dan penggunaan "dashboard" serta perbedaan metode perhitungan data untuk menentukan kebutuhan impor dan belum ditentukan wali data penyedia data secara pasti.
"Kemudian, sistem manajemen antipenyuapan, walaupun di sana-sini masih terdapat lubang-lubang, tapi alhamdulillah sudah bisa mencapai 96,02 persen. Ini kami juga mengapresiasi dari KPK dengan korsugapnya dengan tim-tim korwilnya yang terus masuk ke semua daerah, semua kementerian lembaga, dan instansi yang ada," kata Tjahjo.
Berdasarkan data Stranas PK, Kementerian BUMN telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri BUMN yang mengarahkan seluruh BUMN untuk menerapkan SNI ISO 37001, Dari 114 BUMN, sudah 44 BUMN tersertifikasi SNI ISO 37001, namun respon pemerintah daerah terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) masih rendah.
"Berkaitan dengan penetapan masalah kawasan hutan, capaian berkaitan dengan 'data base' kawasan hutan sudah mencapai 91,20 persen," ungkap Tjahjo.
Kendalanya, menurut Tjahjo, selain masalah anggaran yang belum teralokasi untuk percepatan penetapan kawasan hutan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga mengalami kesulitan melakukan revisi Peraturan menteri percepatan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).
"Kendala yang saya kira ini masih harus segera disinkronkan dengan UU Cipta Kerja yang ada," ucap Tjahjo.
Baca juga: Menpan RB minta ASN jadi contoh tidak mudik Lebaran 2021
Baca juga: Menpan RB ingatkan ASN waspada ancaman paham radikalisme
Bidang selanjutnya adalah penguatan pemanfaatan basis data "beneficial ownership" yang capainnya adalah 93,54 persen.
"Tapi salah satu kendala-nya adalah tidak patuhnya korporasi melaporkan ke 'website' yang ada karena tidak ada mekanisme sanksi yang diatur oleh Kemenkumham. Saya kira ini yang menjadi titik poin permasalahan," kata Tjahjo.
Bidang berikutnya adalah penghapusan Surat Keterangan Domisili dan Hinder Ordonantie (HO) serta izin gangguan yang sudah mencapai 100 persen.
"Capaian ini adalah penghapusan HO yang tersisa di 76 daerah dan telah tercapai dengan baik," ungkap Tjahnjo.
Terakhir adalah percepatan pelaksanaan "online single submission" (OSS) yang sudah mencapai 94,4 persen.
"Capaian ini juga sudah teridentifikasi dengan tertuang Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020 walau memang masih ada kendala dan tantangan yang ada," ujar Tjahjo.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021