Banda Aceh (ANTARA News) - Pemahaman aparatur pemerintah terhadap peraturan perundangan tentang penyusunan tata ruang wilayah dinilai masih rendah, sehingga kapasitas mereka perlu ditingkatkan guna kemajuan daerah.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Provinsi Aceh, Ir Muhyan Yunan pada sosialisasi dan apresiasi pedoman penataan ruang di Banda Aceh, Rabu.
"Pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perundangan dalam penyelenggaraan penataan ruang masih sangat minim, sehingga kapasitas aparatur perlu ditingkatkan," katanya.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris BMCK Provinsi Aceh Ir Abdul Wahid, Muhyan mengatakan, Pemerintah Aceh terus membina aparatur yang terlibat menyusun tata ruang wilayah sehingga tidak melanggar aturan.
Penyelenggaraan penataan ruang merupakan bentuk intervensi agar terwujudnya alokasi ruang yang aman, produktif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi pembangunan tidak terlepas dari proses penyusunan tata ruang wilayah. Namun, dalam prosesnya harus menerapkan prinsip dasar pemanfaatan dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
"Selain itu, produk tata ruang yang akan dan telah disusun juga harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang," sebutnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, lanjut dia, tata ruang berfungsi sebagai mitra pembangunan daerah dan dasar kebijakan dalam memanfaatkan kawasan pembangunan.
Tata ruang sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah, keserasian antar sektor serta pedoman pemberian izin pembangunan.
"Dari fungsi ini bisa dilihat bahwa dibutuhkan sebuah keseriusan dalam mengimplementasikan produk tata ruang yang telah disusun dalam kerangka kepastian hukum yang kuat," ujar Muhyan Yunan. (HSA*BDA1/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010