"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida, KPK panggil 10 saksi
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Kabupaten Bantul, DIY.
Mereka yang dipanggil, yaitu swasta/koordinator proyek PT Duta Mas Indah Arif Budiman, swasta dari CV Reka Kusuma Buana Hery Kristiyanto, Thomas Hartono dari pihak swasta, Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan.
Selanjutnya, Haminto Mangun Diprojo selaku pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya, Direktur PT Bimapatria Pradanaraya Siti Hidayati, dan Komisaris Utama PT Duta Mas Indah Yasinta Arintarini.
Baca juga: Sultan HB X anggap pemeriksaan Sekda DIY sebagai urusan pribadi
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Baca juga: KPK cecar saksi soal proyek Stadion Mandala Krida telat selesai
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021