Karawang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyetujui perubahan status Satuan Polisi Pamong Praja Karawang dari tipe B menjadi A, melalui rapat paripurna di gedung paripurna DPRD setempat, Rabu.
Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Karawang yakni PDIP, Demokrat, Golkar Amanat Reformasi, PKS, Gerindra, Persatuan Bintang Nurani, dan PKB, menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi peraturan daerah.
Salah satu pasal dalam perda tentang Satpol PP Karawang yang baru disahkan itu disebutkan perubahan status Satpol PP dari tipe B menjadi tipe A.
Satpol PP tipe A memiliki susunan organisasi yang lebih besar dibandingkan tipe B dan dipimpin oleh pegawai negeri eselon IIB. Sedangkan Satpol PP tipe B dipimpin PNS eselon IIIA.
Perwakilan tujuh fraksi DPRD Karawang berharap Satpol PP Karawang bisa semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bupati Karawang, Dadang S Muchtar, mengatakan, keberadaan Perda Satpol PP yang baru merupakan salah satu wujud penyempurnaan organisasi pemerintah daerah. Sebab, Satpol PP merupakan bagian integral dalam menegakkan perda dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ia berharap ke depannya, Satpol PP Karawang bisa melaksanakan penertiban secara persuasif, sesuai aturan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menghindari sikap brutal.
"Dengan berubahnya tipe Satpol PP Karawang, maka siapapun yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Karawang, nanti harus seorang yang ahli di bidang hukum. Minimal bergelar sarjana hukum. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya mereka tidak salah dalam menjabarkan aturan hukum," katanya. (MAK/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010