Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Todung Mulya Lubis, mengatakan, usulan dana aspirasi yang jika diimplementasikan bisa menjadi lahan korupsi baru.

"Usulan dana aspirasi untuk percepatan pembangunan daerah yang diusulkan oleh DPR dan DPD terjadi tumpang-tindih kewenangan dan membuka peluang korupsi di daerah," kata Todung Mulya Lubis pada diskusi "Komitmen Calon Ketua KPK terhadap Pemberantasan Korupsi di Daerah" di Gedung DPR, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, melalui usulan dana aspirasi untuk percepatan pembangunan di seluruh daerah pemilihan anggota DPR dan DPD maka anggota legislatif akan memasuki wilayah pengelolaan keuangan yang merupakan wilayah eksekutif.

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Taslim, mengatakan, jika usulan dana aspirasi ini diterapkan akan berbahaya karena terjadi praktik kolusi antara anggota parlemen dengan kepala daerah.

Menurut dia, usulan dana aspirasi Rp15 miliar per daerah pemilihan atau Rp1 miliar per desa adalah dana yang besar.

Jika usulan tersebut diterapkan tanpa konsep dan regulasi yang jelas maka akan menimbulkan praktik korupsi.

Menurut dia, selama ini pengelolaan dana alokasi khusus atau dana dekonsentrasi dari departemen, pada pelaksanaannya di lapangan banyak yang tidak jelas.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPR mengusulkan dana aspirasi bagi anggota DPR Rp15 miliar per anggota per daerah pemilihan serta DPR mengusulkan dana aspirasi Rp1 miliar per desa di seluruh Indonesia.(*)

(T.R024/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010