Mataram (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan Sirkuit Mandalika yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah.
"Nggak ada yang dilanggar, nggak ada perampasan dan penggusuran tanah, rumah, ladang, sawah atau pun sejumlah situs keagamaan secara paksa dari masyarakat karena semua proses yang dilakukan didampingi oleh aparat yang terkait," tegas Wagub di Mataram, Selasa.
Menurut Wagub, setiap proses pembebasan lahan yang selama ini dilakukan oleh ITDC bersama pemerintah, justru dikawal langsung oleh aparat yang berwenang, mulai TNI, Polri hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, setiap proses pelepasan aset masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat dan daerah juga dilakukan sesuai prosedur aturan hukum.
Baca juga: Tinjau sirkuit Mandalika, Dorna ingin MotoGP segera tiba di Indonesia
Karena itu, Rohmi mengaku, jika memang dalam proses pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika yang dilakukan oleh pemerintah masih ada persoalan atau ada hal yang kurang. Tentu, hal itu telah dipikirkan oleh pemerintah dan pihak pengelola kawasan KEK Mandalika.
"Memang setiap proses di KSPN Mandalika masih banyak PR yang belum tuntas. Nah, di situ ruang kita berembuk dan melakukan mediasi agar ada solusi yang terbaik. Insya Allah, yang kurang akan kita selesaikan dengan baik-baik," ujar Wagub.
Terkait adanya satu makam keramat di lokasi sirkuit MotoGP Mandalika. Wagub memastikan, hal itu akan segera pihaknya dengan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkar KEK Mandalika. Sebab, tujuan dari digelarnya MotoGP Mandalika adalah untuk memberikan kemaslahatan pada warga di wilayah Mandalika.
"Enggak mungkin lah kita bangun sirkuit, tapi enggak membuat warga disana sejahtera. Intinya, kita enggak mengancam masyarakat, tapi kita berkomitmen yang harus diuntungkan adalah warga sekitar, termasuk kita cari solusi agar makam itu bisa juga dipindah ke tempat yang layak kedepannya," jelas Wagub.
Baca juga: Pemerintah pastikan infrastruktur sirkuit Mandalika tuntas Juli 2021
Diketahui, pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM Olivier De Schutter menyebutkan adanya pelanggaran HAM dalam pembangunan megaproyek USD 3 miliar di Lombok. Penduduk lokal, petani, ataupun nelayan dipaksa ke luar dari tanah tinggal mereka. Rumah dan tanah dihancurkan serta diusir tanpa adanya kompensasi.
"Pernyataan tersebut sama sekali tidak benar. Pembebasan lahan dilakukan melalui mediasi secara transparan dengan melibatkan tim independen. Kalau memang terjadi pelanggaran HAM, pasti sudah ada gejolak di Mandalika. Masyarakat akan protes beramai-ramai. Kenyataan itu tidak ada. Komnas HAM pun tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran HAM di proyek KSPN Mandalika," kata Wagub Sitti Rohmi Djalilah.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) juga angkat bicara terkait isu adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembangunan KSPN Mandalika di Lombok Tengah.
Menurut Bamsoet, ia telah datang langsung ke NTB mendampingi Tim FIM dan Dorna Sports International bersama Gubernur NTB, Kapolda dan Danrem serta Wamen BUMN, guna melihat langsung proses pembangunan sirkuit balap di Lombok itu.
"Sekali lagi, tidak ada satupun pelanggaran HAM atau tindakan paksa merampas tanahnya warga yang terkena pembangunan KSPN Mandalika. Semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, sebagai anggota Dewan HAM PBB 2020-2022, Indonesia tidak akan mencederai kepercayaan dari 174 negara yang telah mendukung Indonesia dengan melakukan pelanggaran HAM dalam proyek KSPN Mandalika.
Karenanya, Indonesia terus mengedepankan partisipasi inklusif serta menjunjung tinggi HAM semua lapisan masyarakat, termasuk komunitas lokal, dalam proses pengambilan keputusan.
"Pembangunan KSP Mandalika juga ditujukan untuk memberdayakan masyarakat serta meningkatkan penghidupan dan perekonomian masyarakat NTB. Ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Indonesia yang hanya bisa dicapai dengan memajukan pilar pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan hidup secara seimbang," katanya.
Baca juga: 22 UMKM NTB disiapkan jadi official merchandise MotoGP Mandalika
Baca juga: Kedatangan Dorna Sports dinilai pacu percepatan Sirkuit Mandalika
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021