"Kami berhasil menangkap pelaku saat berada di kostnya Senin (29/6) kemarin," kata Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, di Surabaya, Rabu.
Tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya yang tinggal di rumah kos di Tenggilis Mejoyo Selatan II No. 18 Surabaya.
Anom menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menggunakan korek gas yang dinyalahkan untuk menyulut tempat duduk sofa no. 3 di ruang Lounge Redboxx.
"Sofa tersebut dari bahan spon sehingga mudah terbakar. Setelah menyulut api, tersangka langsung meninggalkan lokasi," ujarnya.
Adapun motif dari kejadian itu, lanjut dia, pelaku merasa kecewa saat minum-minum di acara kampus party karena "request" (memesan) lagu rege-rege hingga acara selesai tidak dikabulkan.
Mendapati hal itu, lanjut dia, pelaku kemudian keluar dari ruang club menuju sofa di ruang lounge yang letaknya bersebelahan sambil merokok.
"Puntung rokoknya ditaruh begitu saja didekat kakinya dan menyalahkan korek gas untuk menyulut sofa. Setelah menjadi api, tersangka pergi keluar ruangan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga kecewa karena temannya, Suwandi saat melamar kerja di Redboxx tidak diterima jadi karyawan.
"Soal apa ada yang menyuruh pelaku. Kami masih mengembangkan kasus itu," ujarnya.
Atas peritiwa tersebut pelaku dikenai pasal 187 Jo 188 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan apabila kejadian tersebut mengakibatnya hilangnya nyawa seseorang, maka paling lama dihukum 20 tahun.
Diketahui akibat kebakaran itu, 11 orang tewas, salah satunya seorang wanita yang sedang hamil. Di RS Bhayangkara, saat ini tersisa dua jenazah yang belum dikenali identitasnya.
(T.A052/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010