Medan (ANTARA News) - MM (14), warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang menjadi korban perkosaan oknum polisi, mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara di Medan, Rabu.

Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang, mengatakan bahwa MM mengadu ke KPAID didampingi ibu kandungnya yang berinisial RBP.

Dalam pengaduan di KPAID Sumut itu, korban menuturkan kronologis peristiwa perkosaan oknumpolisi, Aiptu J.

Peristiwa perkosaan itu berawal dari perkenalan MM dengan Aiptu J melalui seorang wanita yang merupakan teman ibu korban.

Pada suatu hari yang tanggalnya tidak diingat korban, teman ibunya itu menjemput siswi salah satu SMP swasta di Kota Pinang itu, dan mengajaknya untuk membeli makanan.

Teman ibu korban mengajak MM bertemu dengan Aiptu J di salah satu kafe di Kota Pinang. Sebelumnya, MM atas ajakan teman ibunya itu sempat mengalami pelecehan seksual oleh Aiptu J saat bertemu di kolam renang salah satu hotel di kawasan Rantau Prapat.

Ternyata, MM pada 24 April 2010 sempat diikat dan diperkosa oleh Aiptu J di salah satu hotel Kota Pinang.

Akhirnya, MM membuat pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Resort (Mapolres) Labuhan Batu pada 15 Juni 2010 yang tercantum dalam surat pelaporan nomor STPLP/606/6/2010 SPK C. MM melapor setelah membicarakan dengan keluarganya.

KPAID Sumut akan memberikan advokasi dan mendampingi korban dalam setiap proses hukum, termasuk dalam kaitan penyelidikan atas laporan perkosaan tersebut.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, KPAID Sumut akan melakukan investigasi ke Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan, guna mendapatkan bukti yang lebih kuat atas peristiwa perkosaan yang diduga dilakukan Aiptu J.

KPAID Sumut sangat mengharapkan Polda Sumut segera memproses pengaduan itu, dan dapat bertindak tegas dengan memecat tanpa hormat Aiptu J, jika terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

"Kalau terbukti, berarti pelaku telah melanggar UU Perlindungan Anak, dan mengabaikan substansi tugasnya sebagai pengayom masyarakat," kata Zahrin Piliang menambahkan.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010