Jakarta (ANTARA News) - Kemenangan pasangan Rudy Arifin-Rudy Resnawan dalam pemilihan kepala daerah Kalimantan Selatan semakin kukuh menyusul ditolaknya gugatan pasangan Zairullah Azhar-Habib Abubakar Al Habsy oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Rabu.
Majelis hakim konstitusi menilai gugatan yang dimohonkan pasangan Zairullah-Habib selain telah melewati tenggat waktu, dan juga tidak menyentuh pokok permasalahan, yaitu sengketa hasil penghitungan.
Kuasa hukum duo Rudy, Fadli Nasution, menyatakan, mengacu pada ketentuan pasal 10 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, maka kemenangan pasangan itu tak bisa lagi digugat karena putusan MK bersifat final.
Selain itu, lanjutnya, putusan MK dalam sidang pleno terbuka tersebut juga berkekuatan hukum tetap, sesuai pasal 47 UU MK.
"Ketentuan ini menjelaskan bahwa sejak diucapkan majelis hakim konstitusi dalam sidang pleno, putusan MK tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Putusan itu, kata Fadli, akan menjadi dasar bagi Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memproses pengangkatan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Sementara itu Rudy Arifin meminta semua pihak menerima putusan MK tersebut dengan lapang dada.
"Kita berharap semua dapat menerima apa yang diputuskan MK dengan legawa," katanya.
Ditanya pers tentang adanya pihak yang berupaya mengganggu kemenangannya dengan menyeretnya ke kasus dugaan korupsi, Rudy menyatakan, pihaknya siap menghadapi hal itu melalui proses hukum.
"Namanya gangguan, apa pun pasti disampaikan. Kita akan hadapi dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
(T.S024/S018/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010