Jakarta (ANTARA News) - Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar, mengatakan bahwa dana internasional perubahan iklim yang diterima Indonesia bukan pinjaman, tapi bersifat hibah.

"Tidak ada dana pinjaman untuk perubahan iklim karena sudah ada keputusannaya dalam COP 13. Dana dari Norwegia itu grant, dan tidak ada pengembalian," kata Rachmat Witoelar di Jakarta, Rabu.

Rachmat, yang juga Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim, mengatakan, KTT Perubahan Iklim memutuskan bahwa negara maju anggota Annex-1 Protokol Kyoto berkewajiban untuk membantu negara-negara non-Annex-1 sebagai bentuk keadilan iklim, termasuk pendanaan.

Indonesia telah menandatangani "letter of intent" dengan Norwegia sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mengatasi perubahan iklim, menandatangani kerjasama konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon senilai 1 miliar dolar AS.

Rachmat mengatakan, untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Norwegia tersebut, Presiden berencana membentuk lembaga khusus yang mengurusi dana internasional perubahan iklim yang diterima Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Maurin Sitorus mengatakan, Indonesia selama tiga tahun terakhir menerima pinjaman program terkait dengan program perubahan iklim hingga mencapai 1,9 miliar dolar AS.

"Total pinjaman program perubahan iklim atau CCPL mencapai 1,9 miliar dolar AS," kata Maurin Sitorus, di Gedung AA Maramis Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/6).

Maurin menjelaskan, pinjaman CCPL masuk ke dalam pinjaman program dan bukan ke dalam pinjaman proyek.
(T.N006/S018/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010