Jakarta (ANTARA News) - Personel Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) menggrerebeg dua pabrik ekstasi rumahan di Jalan Mangga Besar dan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kita amankan empat tersangka sebagai pembuat ekstasi," kata Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Krisno Siregar, di Jakarta, Rabu.
Keempat tersangka itu, yakni Siang Ngan alias Amin alias Kakak, Siswandi, Muhammad Mustofa dan Iansyah Hidayat alias Acun, sedangkan tiga orang lainnya masih buron, yaitu Ayung, Najib, serta Tommy.
Krisno mengatakan bahwa pengungkapan pabrik ekstasi berawal ketika polisi menerima informasi adanya pengedar ekstasi dalam jumlah besar, bernama Ayung.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan cara menyamar dan memesan ekstasi kepada Ayung yang sepakat bertransaksi di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (24/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ayung menghubungi anggota akan ada seseorang yang mengantar ekstasi pesanan ke tempat transaksi, orang suruhan itu, Siswandi dan Amin yang membawa 483 butir ekstasi dan 0,94 gram, kemudian keduanya dibekuk polisi.
Selanjutnya, polisi mengembangkan informasi dari kedua tersangka dan menggeledah rumah kontrakan Amin di Jalan Masar I RT 04/RW 03 Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Pada penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah alat cetak ekstasi, serbuk ekstasi siap cetak, peralatan lainnya dan bahan pembuat ekstasi.
Amin dan Siswandi menyebut nama Mustofa yang juga terlibat sindikat ekstasi, tersangka itu ditangkap di Jalan Adi Karya Pintu Air RT 13/RW05 Nomor 27, Kedoya, Jakarta Barat.
Kedua tersangka mendapatkan alat cetak dan bahan pembuat ekstasi dari tersangka Tommy yang tercatat sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Tersangka juga menyebutkan nama Iansyah Hidayat alias Acun sebagai pembuat ekstasi di Jalan Merinda Blok D-10 Nomor 10 RT 07/RW 05, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi membekuk Acun di rumahnya dengan barang bukti 80 butir ekstasi, satu unit alat cetak ekstasi dan berbagai peralatan, serta bahan pembuatan ekstasi.
Krisno menyebutkan sindikat pembuatan ekstasi itu mampu memproduksi 1.000 butir per harinya dengan penghasilan Rp500 juta per bulan.
Keempat tersangka terjerat Pasal 113 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (2) lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.
(T.T014/Z002/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010