Sangatlah miris apa yang menimpa Kabupaten Tana Tidung
Tarakan (ANTARA) - Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan bahwa lahan di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara sebanyak 70 persen dikuasai konsesi Inhutani seperti Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.
"Hampir 70 persen area di KTT berupa jalan dan berbagai infrastruktur yang ada adalah izin pinjam pakai kawasan hutan produksi dari PT Adindo Hutani Lestari dan PT Intraca Wood dan HGB dari PT Inhutani Lestari," kata Ibrahim, saat melakukan pertemuan bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong didampingi Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fernando Sinaga, di Taman Arboretum, Kompleks Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Selatan, Senin.
Kondisi itu mengakibatkan Pemkab Tana Tidung selama ini mengalami kesulitan melaksanakan pembangunan.
Ibrahim menjelaskan pertemuan hari ini adalah menindaklanjuti pertemuan dengan Wamen LHK, Wamen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Fernando Sinaga yang sudah digelar sebelumnya pada Maret 2021 lalu di Samarinda.
"Sangatlah miris apa yang menimpa Kabupaten Tana Tidung yang telah terbentuk melalui UU Nomor 34 Tahun 2007, namun sampai saat ini sudah memasuki usia kabupaten ke 13 tahun," katanya.
Namun sampai saat ini tak kunjung memiliki pusat pemerintahan kabupaten yang representatif dan milik sendiri lantaran masih izin pinjam pakai kawasan hutan.
Anggota DPD RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Kaltara Fernando Sinaga mengatakan, permasalahan konsesi lahan di Kabupaten Tana Tidung menjadi salah satu perhatian utamanya selama ini.
“Saya sebagai pimpinan Komite I DPD RI yang bermitra dengan Kementerian LHK akan terus melakukan pengawasan intensif, agar permasalahan alih status lahan di Kabupaten Tana Tidung ini bisa segera terselesaikan," kata Fernando.
Kesempatan tersebut digunakan untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan Peraturan Menteri LHK terkait pelaksanaan teknis dari PP 43 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Advokasi dan lobi juga akan digelar dalam waktu dekat dengan Kementerian ATR/BPN.
"Upaya advokasinya terkait keberadaan Kantor Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang sudah bertahun–tahun mendiami lahan milik Inhutani dan dua perusahaan besar lainnya, sehingga harus membayar sewa setiap tahunnya sampai miliaran rupiah," kata Fernando.
Baca juga: Datu Iqro Ramadhan dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Tana Tidung
Baca juga: KPU: Masyarakat tak perlu takut untuk pencocokan dan penelitian
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021