"Kita sedang kaji mendalam pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan (LM dan CT)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi melalui pesan singkat telepon selular di Jakarta, Rabu.
Ito menambahkan kajian pasal yang bisa menyeret dua selebritis terkenal bertujuan agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Ito tidak menyebutkan kapan pihak kepolisian akan penetapan tersangka atau mengenakan pasal kepada kedua pembawa cara itu, namun dirinya akan membahas bersama tim penyidik, Rabu siang ini.
Saat ini, Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menyelidiki kasus peredaran video asusila yang diduga mirip penyanyi, Ariel bersama kekasihnya, LM dan CT.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka pelaku pada video mesum itu, Selasa (22/6), sedangkan LM dan CT masih berstatus sebagai saksi.
Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Ariel itu terkait dengan peredaran tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis, LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.
Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT beredar di masyarakat.
(T014/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010