Mamuju (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Barat (LAKI-Sulbar), menemukan indikasi dugaan korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamuju bernilai puluhan juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Pendidikan Laki Sulbar, M. Syahrir, SE, di Mamuju, Selasa.
Menurutnya, ada dugaan kasus korupsi yang terjadi di Disnakertrans Mamuju, terkait dengan kegiatan proyek bantuan rehab pemukiman transmigrasi dan pasilitas umum sebanyak 40 unit di desa Lara III, Kecamatan Karossa, dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 lalu.
"Kami temukan ada indikasi korupsi pada kegiatan tersebut. Sebab, fakta yang kami dapatkan setelah melakukan investigasi ke lokasi, ternyata dana yang diperuntukkan sebesar Rp10 juta/unit hanya sekitar Rp2 juta yang diterima oleh masyarakat. Ini berarti telah terjadi penggembungan anggaran sebesar Rp8 juta/unit," kata dia.
Syahrir mengemukakan, jika diakumulasi total penggembungan anggaran tersebut, maka dapat disimpulkan uang yang diduga digelapkan mencapai angka Rp320 juta.
"Ini sudah tidak dapat ditolerir lagi, sehingga masalah itu akan segera dilaporkan ke pihak Kejati Sulselbar untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum koruptor itu," kata dia.
Dikatakannya, dugaan korupsi yang terjadi pada Disnakertrans tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti kwitansi dari penerima bantuan sebesar Rp2 juta yang dibubuhi tandatangan masing-masing penerima yakni, AR, AS, WH, ASG, SP dan TW.
"Keenam warga transmigrasi ini telah menandatangani kwitansi bukti penerimaan bantuan dengan jumlah dana sebesar Rp2 juta, padahal, dalam pagu anggaran tersebut diproyeksikan setiap warga mendapat bantuan sebesar Rp10 juta," ungkapnya.
Ia mengatakan, warga transmigrasi penerima bantuan hanya bisa pasrah dan mengikuti apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah, sebab, selama ini warga setempat tidak pernah mengetahui berapa kisaran anggaran yang dibantukan oleh pemerintah pusat melalui program tersebut. (ACO/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010