Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI menyatakan bahwa restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan keputusan politik yang bertujuan menyelamatkan dana nasabah dan perusahaan dari likuidasi atau kepailitan. Sebab, jika dibiarkan pailit, maka seluruh nasabah dapat sangat dirugikan.
“Keputusan restrukturisasi yang diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) DPR merupakan hasil dari sejumlah pembahasan bersama melalui serangkaian rapat dengan pemegang saham dan manajemen Jiwasraya,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Aria, dalam panja itu ada berbagai opsi-opsi dengan berbagai narasumber mencari jalan untuk tidak ada opsi pemailitan namun yang ditempuh adalah restrukturisasi.
Baca juga: DPR: Restrukturisasi Jiwasraya harus tepat sasaran dan manfaat
Pihaknya pun tak menampik fakta bahwa adanya ketidakpuasan dari para nasabah terkait opsi restrukturisasi. Akan tetapi, restrukturisasi merupakan langkah yang paling tepat dibanding Jiwasraya dipailitkan, yang justru dapat lebih merugikan nasabah.
"Ini bagaimana menyelamatkan para nasabah dan juga menyelamatkan Jiwasraya agar tidak pailit," ujarnya.
Menurutnya, tanpa adanya dukungan politik, Jiwasraya bisa saja langsung dinyatakan pailit, namun ini dapat sangat berdampak negatif bagi para nasabah. Karena itu, Komisi VI memilih opsi restrukturisasi dengan mendukung adanya penyertaan modal negara (PMN) dalam menyelamatkan Jiwasraya.
Dalam proses restrukturisasi, lanjut Aria, Komisi VI juga akan terus melakukan pengawasan agar prosesnya berjalan dengan baik.
Baca juga: 90 persen nasabah polis Bancassurance Jiwasraya terima restrukturisasi
"Salah satu keputusan DPR melaksanakan fungsi pengawasan dalam restrukturisasi, kita pantau juga proses periodisasi," jelasnya.
Sebelumnya, manajemen Jiwasraya mencatatkan hingga 30 Maret 2021, tercatat sekitar 90 persen atau setara 15.655 pemegang polis bancassurance telah menyetujui program restrukturisasi, selanjutnya 74 persen atau 134.160 peserta dari korporasi juga telah menyetujui program tersebut.
Sedangkan jumlah pemegang polis ritel yang bersedia mengikuti restrukturisasi sebanyak 124.994 atau setara dengan 64 persen dari total nilai tunai polis ritel.
Saat ini manajemen bersama Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya tengah berfokus dalam proses migrasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life yang ditargetkan bisa dilakukan pada Mei 2021 sejalan dengan batas akhir masa tugas tim percepatan.
Pembayaran klaim nasabah sendiri akan dilakukan setelah polis dipindahkan ke IFG Life. Nantinya, pembayaran akan disesuaikan dengan skema restrukturisasi yang dipilih oleh masing - masing peserta dan sesuai perjanjian awal.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021