Majelis hakim ditanya mengenai batas waktu yang akan diberikan untuk jaksa menghadirkan ahli.

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong untuk terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat pada tanggal 15 April 2021.

"Pada hari Kamis (15/4) untuk pemeriksaan ahli (dari jaksa)," kata majelis hakim sebelum menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Terkait dengan itu, majelis hakim mengingatkan jaksa dan penasihat hukum agar memanfaatkan waktu sidang dengan baik karena jadwal pertemuan di PN Jakarta Selatan selama Ramadan dibatasi sampai maksimal pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Jumhur Hidayat jalani puasa Ramadan di rutan, terpisah dari keluarga

Oleh karena itu, majelis hakim pun menjadwalkan sidang dapat berlangsung pada pukul 08.30 WIB dengan agenda mendengar pendapat dua ahli dari jaksa, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Sidang di PN Jakarta Selatan untuk Jumhur Hidayat, Kamis, kemungkinan akan jadi sesi terakhir bagi jaksa menghadirkan saksi dan ahli yang memberatkan bagi terdakwa.

Pasalnya, tim kuasa hukum Jumhur pada sidang, Senin, bertanya kepada majelis hakim mengenai batas waktu yang akan diberikan untuk jaksa menghadirkan ahli.

Terkait dengan pertanyaan itu, majelis hakim menjawab sidang pada hari Kamis akan jadi hari terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan dua ahli sekaligus.

Menurut Oky, pertanyaan itu disampaikan saat sidang, Senin, karena tim kuasa hukum juga perlu diberi waktu untuk menghadirkan sejumlah saksi fakta.

Oky menerangkan bahwa pihaknya kemungkinan akan menghadirkan beberapa tokoh publik sebagai saksi fakta untuk meringankan posisi Jumhur sebagai terdakwa.

Baca juga: Majelis hakim PN Jaksel kabulkan pengembalian laptop anaknya Jumhur

Walaupun demikian, Oky belum dapat menyebutkan nama-nama tokoh publik yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum sebagai saksi fakta.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Jumhur juga bertanya mengenai salinan surat perpanjangan penahanan yang belum diterima oleh terdakwa.

"Hakim pengadilan negeri ini sudah bersurat ke pengadilan tinggi untuk perpanjangan penahanan. Namun, saya bilang hingga saat ini Pak Jumhur belum menerima (salinan surat)," kata Oky menerangkan.

Jika salinan itu tidak diterima oleh Jumhur, terdakwa tidak mengetahui dasar hukum/legalitas perpanjangan masa tahanannya di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

"Harusnya demi hukum (salinan itu) bisa keluar," kata Oky.

Baca juga: Kuasa hukum: Ahli jaksa sidang Jumhur meringankan terdakwa

Terkait dengan pernyataan itu, majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali salinan surat itu agar dapat diberikan kepada pihak terdakwa.

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, kata jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Cuitannya yang diunggah pada tanggal 7 Oktober 2020, Jumhur menulis: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. [...]". Kata "UU" merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pengembalian laptop anaknya Jumhur tunggu penetapan majelis hakim

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021