“Ya bagus kolaborasinya, karena ini memang perlu melibatkan kepolisian dan pihak lainnya karena transaksinya sulit dilacak juga. Harus ada kerja sama, yang punya otoritas dan pihak kepolisian,” demikian disampaikan Yayat dalam keterangan tertulis, Senin.
Dia juga mengatakan persoalan prostitusi daring tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada pengelola apartemen dan polisi, para penghuni apartemen juga harus berperan aktif untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan apartemennya.
Yayat kemudian mencontohkan pengungkapan kasus prostitusi daring (online) yang terjadi di Apartemen Gading Nias Residence (GNR) Jakarta, yang terungkap berkat kolaborasi antara Kepolisian, penghuni dan pengelola apartemen.
Tentu saja, peristiwa yang terjadi baik di GNR maupun apartemen lainnya berada di luar kuasa pengelola, karena sewa-menyewa merupakan ranah pribadi antara pemilik dan penyewa.
Pemilik apartemen maupun broker properti juga diimbau jangan hanya mengejar keuntungan dengan sewa harian tanpa melakukan pengawasan yang ketat digunakan untuk apa unit apartemennya tersebut.
Baca juga: Prostitusi anak diungkap polisi di Apartemen Gading Nias Residence
Baca juga: Pengamat: Pengguna jasa prostitusi juga harus ditindak tegas Menurut dia, sistem sewa atau kontrak membuat pemilik tidak bisa memantau apa yang dilakukan penyewanya karena itu masuk ke ranah pribadi.
Karena itu, sifat individualistis dalam kehidupan hunian apartemen sedikit demi sedikit harus dikikis, baik pihak pengelola apartemen atau penghuni yang bertetangga harus lebih jeli dan menjalin hubungan yang baik.
Apabila ada hal yang mencurigakan segera melapor ke polisi, seperti yang telah dilakukan oleh apartemen (GNR) sudah sangat bagus.
“Fungsi komunitas harus berjalan, CCTV juga terus memantau serta menegur apabila memang ada yang mencurigakan. Orang tidak bisa terbuka semua, tergantung niatnya orang beli apartemen tujuannya apa,” kata Yayat.
Sementara itu, Chairman and Co-Founder Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja juga menerangkan sangat sulit mengelola dan mengawasi media sosial yang ada di Indonesia seperti digunakan oleh oknum-oknum untuk sesuatu yang tidak bertanggung jawab termasuk prostitusi daring.
Banyaknya platform publik yang berbasis di luar negeri juga turut dimanfaatkan guna melakukan komunikasi penawaran prostitusi.
“Hampir semua platform media sosial, chat dan messenger sekarang digunakan untuk komunikasi jasa prostitusi (soliciting) dan ini bukan di Indonesia saja, ini juga terjadi di seluruh dunia. Bahkan yang konvensional seperti SMS juga sekarang masih dipergunakan,” ujarnya.
Baca juga: Komisi Anak minta apartemen berpotensi prostitusi diawasi
Baca juga: Riza: Pengelola apartemen jangan hanya cari keuntungan Menurut Ardi, apabila platformnya ditutup sekalipun maka pelakunya hanya akan menggunakan platform lainnya.
Masalah prostitusi ini merupakan masalah dari generasi ke generasi. Namun adanya era digital membuat sindikat prostitusi turut memanfaatkan teknologi juga.
“Ini kan jadi industri dengan perputaran ratusan miliar dan sudah menjadi bentuk kejahatan sindikasi atau kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Ardi mengungkapkan ini memang menjadi kewenangan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan. Namun hal ini akan menjadi tantangan berat mengingat negara-negara lain juga mengalami masalah serupa dan hingga kini belum ada solusinya.
Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan korban kasus tersebut adalah AC (11), pelajar yang masih duduk di kelas 5 SD, namun sudah diperdagangkan oleh tersangka DF (27) melalui aplikasi percakapan daring Mi Chat.
Ia mengatakan polisi dari Unit Reserse Jriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP M Fajar berhasil menangkap tersangka di TKP, sebelum terjadinya hal yang tidak diinginkan kepada korban.
Guruh mengatakan penggagalan rencana tersangka terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021