"Kami siap mengeluarkan rekomendasi pergantian ketua LPJKD Sulbar, jika nantinya terbukti melakukan pungli sesuai yang dilaporkan dari berbagai LSM maupun masyarakat yang ada di daerah ini," kata Asnuddin, di Mamuju, Selasa.
Menurutnya, selaku anggota dewan, dirinya memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau merekomendasikan untuk melakukan pergantian, sepanjang ketua LPJKD terbukti melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan, apalagi dengan melakukan kegiatan Pungli.
"Kami masih menunggu Ketua LPJKD untuk menghadiri rapat dengar pendapat terkait banyaknya dugaan Pungli yang disampaikan dari berbagai LSM, Kontraktor maupun masyarakat itu sendiri," katanya.
Ia mengatakan, laporan dari sejumlah kontraktor terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh LPJKD terjadi pada saat proses lelang di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga dinilai telah banyak merugikan rekanan.
"Laporan ini kami tampung untuk dijadikan acuan untuk mencari bukti-bukti kuat adanya dugaan pungli tersebut, bukan hanya itu, DPRD pun telah melayangkan surat panggilan kepada LPJKD untuk menghadiri rapat, namun, mereka tak menghadiri agenda rapat tersebut," jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Andi Usman mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena agenda rapat dengar pendapat dengan LPJKD (28/6) tidak terlaksana karena tak seorang pun wakil LPJKD hadir.
"Kami akan mengagendakan pertemuan ulang dengan pihak LPJKD, sehingga masalah ini tuntas," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan main-main dengan masalah tersebut, sehingga apabila nantinya terbukti bersalah, maka masalah itu akan dibawa kejalur hukum sehingga dapat memberikan efek jera para pelaku yang bermain dalam setiap proses lelang.
"Saya kira tidak ada salahnya, jika kita memiliki bukti yang kuat, lantas membawa persoalan ini ke ranah hukum, tapi itu tadi, persoalannya jangan sampai kita yang terjebak oleh perangkap sendiri, sehingga mempermalukan lembaga yang kita cintai ini," ucapnya. (ACO/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010