Pemerintah dapat membantu memberikan bantuan langsung tunai pengemudi angkutan umum bus AKAP

Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu dibantu agar dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.

"Pemerintah dapat membantu memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengemudi angkutan umum bus AKAP," kata Djoko Setijowarno ketika dihubungi Antara, Senin.

Menurut Djoko, untuk pengusaha sektor transportasi darat AKAP perlu ada semacam skema bantuan.

Baca juga: Agen bus AKAP bakal menganggur ketika mudik dilarang pada 6-17 Mei

Hal itu, ujar dia, karena pengemudi bus AKAP kerap tidak mendapat gaji bulanan, tetapi ada yang hanya dapat upah jika mengemudikan bus. Hal itu berarti tidak mengemudikan bus maka tidak mendapat upah.

Namun ia juga mengingatkan agar skema bantuan seperti itu harus betul-betul tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda.

Baca juga: Menaker ingatkan pengusaha ada denda dan sanksi jika tidak bayar THR

Secara terpisah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin.

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menaker minta pemerintah daerah bentuk posko dan satgas THR 2021

Baca juga: DKI tutup seluruh terminal bus AKAP selama larangan mudik

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021