Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat untuk mematuhi seluruh keputusan pemerintah termasuk panduan-panduan saat menjalani ibadah Ramadhan demi memutus rantai penularan COVID-19.
Mematuhi dan menaati keputusan, kebijakan, dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 untuk melaksanakan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim, tulis PBNU dalam surat panduan Ramadhan dan Idul Fitri yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Senin.
Dalam surat tersebut, umat diajak untuk senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musholla dengan melaksanakan sholat fardlu berjamaah, sholat tarawih berjamaah, tadarus Alquran, iktikaf, dan memperbanyak amalan sunah lainnya.
Kendati demikian, semuanya wajib dilakukan dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Panduan melaksanakan tarawih mulai nanti malam, shalat tetap bermasker
PBNU juga meminta agar bulan penuh berkah ini dimanfaatkan dengan memperbanyak kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap umat, untuk memperkuat kebersamaan, dan menjalin silaturahim.
"Menyosialisakan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan menghimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU-Care LAZISNU," katanya.
Sementara perihal penyelenggaraan salat idul fitri, umat diperbolehkan menggelarnya di masjid atau lapangan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allah SWT selama bulan Ramadhan 1442 H, memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi COVID-19," katanya.
Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan bahwa panduan-panduan pelonggaran ibadah Ramadhan seperti salat tarawih, tadarus, hingga salat idul fitri diperbolehkan digelar berjamaah dengan kapasitas 50 persen.
Kendati demikian, pelonggaran itu hanya berlaku di daerah yang berada di zona hijau dan kuning atau angka penularannya cenderung landai. Sementara di daerah zona oranye dan merah, Kemenag meminta agar ibadah Ramadhan digelar di rumah masing-masing guna meminimalisir dari terpapar COVID-19.
Baca juga: Kemenag: Panduan ibadah Ramadhan tak berlaku di zona oranye dan merah
Baca juga: Kota Bekasi terbitkan panduan Ramadhan di masa pandemi COVID-19
Baca juga: Kementerian Agama keluarkan panduan ibadah Ramadhan semasa wabah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021