Kepala KPw BI Malut, Jeffri Dwi Putra di Ternate, Senin, mengatakan layanan penukaran uang kepada masyarakat dilakukan melalui 64 jaringan kantor bank umum yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Malut.
Penukaran uang sebesar Rp517,9 miliar tersebut diperkirakan Rp484 miliar berupa Uang Pecahan Besar (UPB) pecahan Rp100 ribu-Rp50 ribu, sedangkan Uang Pecahan Kecil (UPK) Rp20 ribu sebesar Rp33,8 miliar.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena KPw BI Provinsi Maluku Utara telah menyiapkan jumlah dan nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan uang pada Ramadhan dan Lebaran 1442 H," kata Jeffri.
Ia menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai dalam jumlah yang cukup, nominal yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar akan terpenuhi melalui loket perbankan setiap hari kerja sesuai jam layanan masing-masing bank.
Namun, layanan penukaran oleh 64 jaringan kantor bank diharapkan dapat mengurangi dan menghindari konsentrasi kerumunan, sehingga protokol kesehatan dapat tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.
Layanan penukaran uang oleh perbankan juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang No.7 Tahun 2011 di mana seluruh bank yang beroperasi di wilayah NKRI berkewajiban melayani penukaran kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki Uang Tidak Layak Edar (UTLE) karena lusuh, rusak atau cacat dapat menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia dengan syarat dan ketentuan penukaran yang berlaku.
KPw BI Provinsi Maluku Utara menghimbau dinas, instansi yang membutuhkan layanan penukaran uang untuk melakukan penukaran secara kolektif. Hal itu, bertujuan selain untuk mengurangi antrian pada layanan masyarakat umum, juga untuk menjaga keamanan serta mengurangi potensi kriminalitas.
"Masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi dengan menggunakan uang, selalu cermat dan teliti terhadap ciri keaslian uang Rupiah (Ingat 3D Dilihat, Diraba, Diterawang). Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk memperlakukan, merawat Rupiah dengan baik melalui 5 JANGAN (Jangan Dicoret, Jangan Diseteples, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi dan Jangan Dilipat)," ujarnya.
Baca juga: BI perkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital
Baca juga: BI: Cadangan devisa Maret sedikit turun, jadi 137,1 miliar dolar AS
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021