Jakarta (ANTARA News) - Putri Munawaroh, istri Susilo Adib alias Ahsan yang tewas saat penggerebekan Densus 88 di Solo, tetap tegar meski dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum karena dituduh menyembunyikan Noordin M Top.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan Putri Munawaroh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara, Selasa.

Dengan menggunakan baju muslim dan cadar berwarna biru, Putri Munawaroh serius mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Teguh Suhendro.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Munawaroh dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme yaitu turut serta dengan sengaja memberikan bantuan kepada pelaku tindak pidana terorisme dengan cara menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.

"Itu sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana terorisme.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, terdakwa masih muda dan mempunyai tanggungan seorang anak yang masih balita," katanya.

Seusai persidangan, Munawaroh langsung dikawal oleh anggota Densus 88 menuju ke ruang tahanan di PN Jaksel.

Sebelumnya, JPU menyebutkan pada April 2009, Putri Munawaroh dan suaminya mengontrak sebuah rumah di Kelurahan Mojongso, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Noordin M Top bersama anggota teroris lainnya, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, dan Ario Sudarso alias Aji, menginap di rumahnya selama dua bulan.

Semula Putri MunawAroh tidak mengetahui jika tamu yang menginap di rumahnya itu, adalah anggota teroris yang diburu Densus 88, namun akhirnya dia diberitahu oleh suaminya.

Suaminya bersama Noordin M Top dkk, tewas di rumah kontrakan Putri Munawaroh setelah digerebek oleh Densus 88 pada 17 September 2009, bahkan Putri Munawaroh juga tertembak.(*)

(T.R021/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010