Jakarta (ANTARA) - Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyatakan bahwa penangkapan hingga sebanyak 67 kapal ikan yang melanggar regulasi selama era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono adalah pencapaian positif.
"Keberhasilan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 67 kapal yang melakukan pelanggaran dan kejahatan perikanan dalam tiga bulan belakangan ini merupakan pencapaian positif. Artinya, upaya pengawasan yang sempat kendur di era menteri sebelumnya kini mulai diaktifkan kembali," kata Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Senin.
Namun demikian, ujar dia, KKP mesti memperluas ruang lingkup pengawasan bukan saja pada pelanggaran zona tapi pada jenis pelanggaran lainnya yang masih terjadi.
Baca juga: KKP kembali tangkap kapal Vietnam di Natuna
Ia berpendapat bahwa pengawasan oleh KKP perlu dilakukan sejak kapal belum berangkat melakukan penangkapan ikan.
"Khusus untuk kapal ikan Indonesia, KKP perlu meningkatkan pengawasan sejak kapal masih berada di pelabuhan, bukan saja ketika kapal tersebut sedang melaut," kata Abdi.
Apalagi, masih menurut dia, pada saat ini dinilai masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan Indonesia yang belum sepenuhnya terungkap oleh aparat pengawasan KKP.
"indikasi pelanggaran terlihat dengan masih banyaknya kapal ikan yang melakukan praktik markdown, perizinan yang sudah mati, ketidakpatuhan menyampaikan laporan hasil tangkapan dan banyaknya pelabuhan tangkahan yang masih beroperasi," kata Abdi.
Baca juga: KKP tangkap kapal berbendera Malaysia berawak warga Myanmar
Belum lagi, lanjutnya, masalah tata kelola kapal ikan dengan ukuran di bawah 30 GT yang merupakan kewenangan daerah dan melakukan pelanggaran.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selama 100 hari awal masa kepemimpinannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 67 kapal ikan dan menenggelamkan 26 kapal ikan asing ilegal.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (6/4), menyatakan hal itu menunjukkan ketegasan Menteri Trenggono dalam 100 hari kepemimpinannya di KKP.
“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 26 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini," ungkap Antam Novambar.
Antam menjelaskan bahwa dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
“Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ujar Antam
Selain kapal ikan asing, pada triwulan pertama tahun 2021 KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia.
Penertiban itu, ujar dia, dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021