Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edwad Aritonang mengatakan, pemeriksaan artis Cut Tari dalam kasus pembuatan dan peredaran video mesum artis telah selesai dan statusnya tetap sebagai saksi.
"Kalau Cut Tari sudah selesai pemeriksaan sedangkan artis Luna Maya masih belum selesai diperiksa oleh tim penyidik hingga hari ini," kata Aritonang di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, hingga kini polisi belum menetapkan adanya tersangka baru selain artis Ariel Peterpan.
Pada 22 Juni 2010, penyidik Direktorat I Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Ariel sebagai tersangka kasus video mesum.
Dia dijerat dengan Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam kasus itu, Ariel diduga membuat dan mendokumentasikan tiga adegan mesum antara dirinya dengan dua artis, yakni Luna Maya dan Cu Tari.
Luna dan Cut Tari telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polri dalam kasus ini namun belum dapat menjeratnya sebagai tersangka.
Ketiga rekaman itu kini telah beredar luas di masyarakat baik lewat telepon seluler maupun lewat internet.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik Polri telah meminta keterangan enam saksi ahli informatika.
Polisi juga melakukan cek fisik untuk memastikan siapa pemeran video mesum itu.
Baik Ariel, Luna dan Cut Tari telah sama-sama membantah sebagai pemain video mesum itu.
(S027/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010