Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra untuk menjalani pemeriksaan 1 Juli mendatang.
"Kita sudah melayangkan pemanggilan terhadap keduanya pada Jumat (25/6)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta Senin.
Kejagung telah menetapkan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek Sistem Administrasi Badan Hukum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Kejagung sudah mengajukan pencekalan terhadap keduanya ke imigrasi.
Arminsyah menambahkan, pihaknya juga pada Selasa (29/6) dan Rabu (30/6) akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus itu.
"Setiap harinya tiga saksi kita periksa, kemudian pada 1 Juli 2010 memeriksa Hartono dan Yusril," katanya.
Saksi yang sudah diperiksa adalah Barmawi (Kementerian Hukum dan HAM), Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Kementerian Hukum dan HAM), dan Jhon Saroja (pembuat software Sisminbakum).
Kemudian, Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT SRD yang tengah mengupayakan permohonan kasasi), Gerad Yacobus (mantan pemegang saham PT SRD), dan Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM).
Ia menyatakan, Hartono dan Yusril diancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara bagi keduanya.
Dari fakta yang diperoleh, ia menyebutkan, Yusril Ihza menyetujui kerjasama antara PT SRD dengan koperasi pengayoman pegawai Kementerian Hukum dan HAM pada 8 November 2000.
"Di mana dalam perjanjian tersebut uang hasil pemungutan akses fee Sisminbakum 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk koperasi," katanya.
Keterlibatan Hartono terkait proses kerja sama antara PT SRD dengan koperasi kementerian Hukum dan HAM.
(R021/A041/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010