Banda Aceh (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani kurang lebih 1.845 kasus dugaan korupsi di seluruh Indonesia.

"Kasus-kasus korupsi ditangani itu ada yang masih dalam proses penyelidikan, ada pula sudah masuk dalam tahap penyidikan," katanya usai meresmikan penggunaan gedung baru Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh, Senin.

Dari kasus dugaan korupsi tersebut, 1.700 di antaranya ditangani kejaksaan di daerah, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Sedangkan sisanya, kata Hendarman, sebanyak 145 kasus dugaan korupsi ditangani Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Kasus-kasus dugaan korupsi ini menjadi target kejaksaan untuk diselesaikan. Saya akan terus memantau perkembangan setiap kasusnya," kata Hendarman.

Begitu kinerja jaksa menangani kasus dugaan korupsi, akan dievaluasi setiap saat. Kejaksaan Agung memberi waktu dua kali 14 hari bagi jaksa yang menangani penyelidikan sebuah kasus indikasi korupsi.

"Selama 14 untuk mengumpulkan alat dan barang bukti. Jika belum juga selesai, maka diberi tambahan 14 hari lagi. Kalau juga tidak mampu, baru ditanya kenapa kasus ditanganinya tidak tuntas," tegasnya.

Gedung baru Kejati Aceh dibangun di Kampung Batoh, Kecamatan Lhueng Bata, Kota Banda Aceh, itu atas bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

Sementara gedung lama di Jalan Tgk Daud Beureueh akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

(T.KR.HSA*A042/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010