"Undang-undang antipornografi yang sudah ada sebaiknya dimaksimalkan perannya. Tidak perlu aturan pendukung lain di tingkat daerah," kata Arif di Semarang, Senin.
Menurut dia, keberadaan Undang-undang antipornografi ini hanya perlu dukungan keberanian aparat penegak hukum dalam pelaksanaan di lapangan.
Ia menuturkan, penjualan video porno yang masih cukup marak di berbagai daerah lebih disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Menanggapi tentang keberadaan video mesum mirip pesohor yang marak beredar beberapa waktu terakhir, lanjut dia, hal tersebut harus ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum.
"Sudah ada Undang-undang Antipornografi serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tinggal penerapan tegas di lapangan," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ia mengungkapkan, untuk mengantisipasi merebaknya pornografi di masyarakat, tidak cukup hanya dengan menggunakan peraturan perundang-undangan saja.
Namun, lanjut dia, pendidikan budi pekerti mulai dari tingkat keluarga hingga sekolah harus terus diberikan, sebagai antisipasi pengaruh negatif perkembangan dan kemajuan zaman.
Meski demikian, lanjut dia, pembuatan peraturan daerah untuk mengantisipasi maraknya pornografi dinilai terlalu berlebihan.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010