Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Bank Jabar-Banten yakni mantan pimpinan divisi akuntansi bank itu dan empat mantan pemeriksa pajak.

"Lima tersangka itu adalah HAB (mantan pimpinan Divisi Akuntansi), DS, RY, MY, dan DRM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK di Jakarta, Senin.

Johan memaparkan, penetapan tersangka itu terkait dengan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin yang telah divonis tujuh tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

HAB, bersama-sama dengan Umar, diduga telah memberikan sejumlah uang kepada para pemeriksa pajak yang menjadi tersangka pada 2004 sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar pada tahun pajak periode 2001-2002.

Jumlah imbalan yang diterima oleh empat mantan pemeriksa pajak ketika itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Karenanya, HAB juga dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 12b ayat (2) dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001. Sedangkan empat orang lainnya dijerat Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12a atau 12b UU yang sama.

Dalam kasus tersebut, PT Bank Jabar diduga melakukan penyetoran jumlah kekurangan pajak yang lebih rendah dari angka yang seharusnya.

Hal tersebut diduga karena telah terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang yang dipercaya melakukan pemeriksaan terkait dengan jumlah pengurangan jumlah pajak itu.

(T.M040/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010