Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Erwin Syam, Senin mengatakan, dua orang yang ditahan tersebut masing-masing M Kusaiyin Wardani dan M Rifai.
"Keduanya ditahan karena kasus penggelapan dengan kerugian negara sekitar Rp90 juta," ucapnya menegaskan.
Ia mengemukakan, kedua orang tersebut diduga melakukan tindakah penggelapan saat keduanya menjabat sebagai PNS Kemenag Sidoarjo pada tahun 2006.
"Kedua orang tersangka ini ditahan setelah kami mendapatkan pelimpahan berkas dari Kepolisian Resor Sidoarjo," paparnya.
Ia menjelaskan kedua PNS itu diduga melakukan penggelapan kasus pembelian tanah kaplingan di Desa Glagaharum.
"Rencananya pembelian tanah kaplingan tersebut diperuntukan bagi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Depag Sidoarjo seluas 15.900 meter persegi," tuturnya.
"Tanah tersebut dibeli dari warga senilai Rp30 ribu permeternya, tapi oleh pelaku dilaporkan seharga Rp40 ribu permeternya," katanya mengungkapkan.
Ia mengatakan, sumber dana pembelian tanah tersebut berasal dari anggota koperasi Depag Sidoarjo. Saat kasus ini diperkarakan, Rifai sebagai Ketua dan Kusain Warda sebagai bendahara.
Atas kejadian tersebut, kedua orang pelaku dijerat pasal 374 subsider 372 tentang penggelapan.
Tersangka juga mengaku uangnya masih tersimpan dan belum dipergunakan. "Tapi untuk mengugkap kasus ini, kami tunggu dalam persidangan," pungkasnya.
Sesaat sebelum dijebloskan ke Lapas Sidoarjo, kedua pelaku sempat lari menghindari kejaran wartawan yang akan mengambil foto.
Bahkan pelaku langsung menaikkan baju batiknya ke atas untuk menutupi bagian wajahnya. Hal tersebut membuat pelaku tidak bisa melihat jalan dan salah masuk mobil yang akan membawanya menuju Lapas Sidoarjo.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010