Semarang (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta kenaikan tarif dasar listrik (TDL) juga disertai penghapusan tarif beban puncak.
"Kami minta tidak ada lagi pemadaman listrik, tarif beban puncak dihapus, begitu juga tarif multiguna," kata Ketua Apindo Jateng, Djoko Wahyudi, di Semarang, Senin.
Djoko mengatakan kenaikan TDL akan berpengaruh pada sektor tekstil dan di Jateng sektor tersebut merupakan penyangga terbesar.
Sejak krisis moneter dan pengaruh ASEAN-Cina Free Trade Area (ACFTA), posisi ekspor tebanyak di Jateng yang biasa ditempati mebel telah ditempati tekstil.
Djoko mengaku tidak dapat memperkirakan kemungkinan berkurangnya produksi tekstil setelah kenaikan TDL, karena kebijakan tersebut tentu berbeda antarpengusaha.
"Kalau menggunakan mesin lama tentu akan membutuhkan listrik lebih besar," katanya.
Terkait kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak kenaikan TDL, Djoko menjelaskan bahwa para pengusaha di Solo mengaku siap jika kenaikan TDL hanya berkisar antara 5 persen hingga 7 persen.
"Harapannya naiknya 5 sampai 7 persen, karena pengusaha masih bisa `nanggung`. Jadi tidak sampai PHK," katanya.
Sebelumnya, DPR menyetujui TDL pelanggan golongan berdaya 450 VA sampai 900 VA tidak terkena kenaikan per 1 Juli 2010. Dengan persetujuan tersebut, pelanggan selain 450-900 VA akan mengalami kenaikan antara 6-20 persen.
Rinciannya, TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA naik 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA naik 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA naik 16 persen, dan bisnis di atas 200 kVA naik 12 persen.
Selanjutnya, pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik enam persen, industri antara 2.200-200.000 VA naik sembilan persen, industri di atas 200.000 VA naik 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300-5.500 VA 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA 18 persen.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Betulkah tarif pasang baru listrik untuk daya 900 atau 1300 (Rumah/R1) tarifnya 15 jt s/d 30 jt. Itu aturan Pemerintah / PLN atau kenakalan Oknum PLN + Instalatir
Ada tuuh yang perlu perhatian.... Apa benar tarif pasang baru bisa mencapai 15 jt s/d 30 jt untuk daya 900 / 1300 kwh ??!!! Jika tarif itu tidak benar... apa yang harus dilakukan masyarakat kepada instalatir dan petugas PLN yang terlibat ??!!