Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bekasi terkait kasus dugaan suap yang juga melibatkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Nama dari ketujuh PNS Pemkot Bekasi itu adalah Agus Sofyan, Ahmad, Dadang Hidayat, Edy Rosady, Kodrati, Najiri, dan Mohammad.
Rencananya, komisi antikorupsi tersebut akan memeriksa mereka untuk kelengkapan berkas perkara yang melibatkan tersangka HS dan HL.
HS adalah Kepala Bidang DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah), sedangkan HL adalah Inspektur Wilayah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Johan pada Selasa (22/6) juga memaparkan bahwa pasal yang dijerat untuk tersangka HS dan HL adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001.
Selain HS dan HL, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu S yang merupakan Kepala Sub Auditoriat BPK Jabar Wilayah III, yang dijerat Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001.
KPK menangkap tiga tersangka tersebut di Bandung, Senin (21/6) malam, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp270 juta sampai Rp280 juta.
Uang tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) saat terjadi penyerahan uang antara HL dan HS, yang terbagi atas uang Rp200 juta di tas hitam, dan sisanya di tas kerja milik S dan beberapa amplop.
KPK juga menemukan uang sekitar Rp100 juta pada Selasa (22/6) pagi di tempat penjualan ikan. Uang tersebut diduga diserahkan kepada penjual ikan untuk menghilangkan jejak, oleh seorang pegawai BPK Jabar.
Namun, KPK masih menelusuri apakah uang tersebut terkait dengan proses penangkapan pada Senin (21/6).
Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya menginginkan agar hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).
(T.M040/Z003/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010