Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota dewan, di Jakarta, Senin, mengatakan dua kasus yang melibatkan Andi ini adalah berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam partai politik sebagai pengurus.
"Kasus Andi Nurpati, kami akan sidangkan besok(Selasa, red) , Selasa jam 16.00 WIB. Kita beri kesempatan pada Ketua Bawaslu(Nur Sardini, red) dan Andi Nurpati untuk menyampaikan keterangan berikut argumen dan buktinya," katanya setelah rapat Dewan Kehormatan.
Ia menuturkan, Dewan Kehormatan akan memeriksa dengan seksama kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan Bawaslu pada Andi. Dewan Kehormatan, ujarnya, memberikan kesempatan yang sama pada Bawaslu dan Andi untuk memberikan keterangan secara adil.
"Bawaslu akan menyampaikan isi sangkaan pelanggaran yang dilakukan Andi Nurpati dan Andi diberikan kesempatan untuk membela diri," ujarnya.
Soal Pilkada Tolitoli, Andi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat KPU Nomor 320 pada 26 Mei sebagai respon kondisi di Tolitoli karena adanya pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.
Dalam surat tersebut , KPU menyatakan calon yang pasangannya meninggal dunia tetap maju dalam Pilkada. Isi surat ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 63 ayat 2 UU 32/2004 menyebutkan bahwa dalam hal salah satu atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
Tidak lama kemudian, KPU mengeluarkan surat Nomor 324 tertanggal 29 Mei, yang menyatakan mencabut surat KPU Nomor 320.
Partai Demokrat
Sementara terkait dengan masuknya Andi sebagai pengurus Partai Demokrat, Andi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU 22/2007 mengatur syarat sebagai anggota KPU yaitu tidak menjadi anggota partai politik.
Saat ini, Andi telah dinonaktifkan sebagai anggota KPU. Ia sudah tidak lagi mengikuti kegiatan KPU sejak 23 Juni, hingga Dewan Kehormatan mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaaan pelanggaran yang dilakukannya.
Andi sendiri telah menyatakan berhenti sebagai anggota KPU melalui surat yang ditujukan pada Ketua KPU Hafidz Anshary . Pemberhentian Andi sebagai anggota diproses melalui rekomendasi Dewan Kehormatan.
Kasus Lain
Selain menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Nurpati,maka Dewan Kehormatan juga menggelar sidang untuk memproses dua KPU provinsi yaitu Lampung dan Kepulauan Riau.
Jimly mengatakan, sidang untuk memproses KPU Kepri baru akan dilaksanakan pada 19 Juli. Sedangkan untuk KPU Lampung, Dewan Kehormatan tidak akan menggelar sidang tetapi cukup dengan rapat intern karena kasusnya sudah sejak lama diproses yakni Maret 2010. (H017/A011)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010