"Ibadah tarawih selama Ramadhan tahun ini diperkenankan untuk dilaksanakan di masjid dan mushalla namun dengan menerapkan aturan protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi Yazid Bafadhal di Jambi, Minggu.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Banda Aceh miliki 29 titik jajanan kuliner berbuka puasa
Pelaksanaan ibadah tarawih di masjid dan mushalla boleh dilaksanakan dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushalla, sedangkan pengurus masjid dan mushalla wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan untuk jamaah, di antaranya tempat cuci tangan, penyanitasi tangan, dan mengatur jarak antarumat.
"Shalat Tarawih dan witir, tadarus Al Quran, iktikaf, Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah risiko tinggi atau zona merah dan zona oranye penyebaran COVID-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," kata Yazid Bafadhal.
Selain itu, kata dia, vaksinasi dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas islam lainnya, sedangkan pengumpulan dan penyaluran ZIS, BAZNAS, LAZ dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Sambut Ramadhan, warga Madiun gelar tradisi "Megengan"
Baca juga: Haruskan prokes ketat, shalat tarawih di Batam diizinkan di masjid
Baca juga: Jelang Ramadhan 1442 H, penyebaran COVID-19 di Sumbar meningkat
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021