Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2009 tentang ekspor barang yang wajib menggunakan surat kredit (Letter of CreditL atau L/C) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 tahun 2009.

Pencabutan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2010 yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Perdagangan, Minggu.

Ketentuan baru yang ditetapkan pada 24 Juni 2010 itu mulai berlaku sejak ditetapkan.

Peraturan Menteri Perdagangan tentang ekspor barang yang wajib menggunakan L/C dicabut dengan pertimbangan kebijakan ekspor telah berjalan dengan baik yang antara lain terlihat dari peningkatan cadangan devisa.

Selain itu menurut hasil rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 17 Juni 2010 mengenai evaluasi pelaksanaan pengaturan ekspor barang yang wajib menggunakan L/C pengaturan tersebut dinilai tidak diperlukan lagi.

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2009, Kementerian Perdagangan membatasi hanya ekspor produk pertanian dan pertambangan terutama timah dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dengan nilai lebih dari satu juta dolar AS yang wajib menggunakan L/C

Aturan wajib L/C hanya untuk produk pertambangan, timah dan CPO tersebut diberlakukan karena Indonesia diperkirakan masih memiliki daya tawar.

Dalam ketentuan itu, ekspor komoditi lainnya seperti karet, kakao dan kopi juga dikenakan wajib lapor kegiatan ekspornya untuk keperluan evaluasi dan persiapan penerapan wajib L/C pada 31 Agustus 2009.

Laporan yang harus diserahkan setiap bulan ke Kementerian Perdagangan berupa realisasi ekspor, termasuk cara pembayaran, nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor dan nomor rekening eksportir.

Pemerintah kemudian melakukan perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2009 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 tahun 2009.

Perubahan antara lain dilakukan pada pasal-pasal yang mengatur pelaporan realisasi dan penerimaan ekspor, kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri, kewajiban pencantuman cara pembayaran L/C serta nomor dan tanggalnya pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(Tz.M035/S006/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010