...Hasil survei itu menunjukkan ada 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.
Jakarta (ANTARA) - Kasus positif COVID-19 yang sudah lebih dari setahun melanda Indonesia dan sampai saat ini belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir membuat pemerintah harus segera mengambil sikap untuk meniadakan mudik Lebaran 2021.
Dari pengalaman libur nasional panjang yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berlibur ke luar kota sehingga menyebabkan kerumunan dan pada akhirnya selalu menambah jumlah positif COVID-19, sehingga keputusan meniadakan mudik tahun ini tampaknya memang perlu dilakukan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 yang disampaikan BNPB pada Minggu (11/4/2021), dilaporkan ada 4.127 kasus baru corona sehingga sejak Maret 2020 sudah ada 1.566.995 kasus COVID-19 di Tanah Air.
Selain itu, dilaporkan ada penambahan pasien sembuh sebanyak 5.219, sehingga hingga hari ini ada 1.414.507 pasien corona yang sembuh. Dilaporkan juga, ada 87 pasien meninggal akibat COVID-19 sehingga total tercatat ada 42.530 pasien COVID-19 yang meninggal.
Untuk mencegah arus mudik, Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Kamis (8/4).
Baca juga: Wagub DKI ingatkan adanya sanksi bagi ASN yang masih nekat mudik
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadhan.
Selain itu, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survei kepada masyarakat terhadap animo masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei itu menunjukkan ada 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.
Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan COVID-19 dalam setiap kesempatan, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Baca juga: ASDP dukung larangan mudik Lebaran 2021
Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian kendaraan diberlakukan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Selain itu juga dikecualikan kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sektor laut
Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.
Di sektor perhubungan laut, pengecualian diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang telantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku; kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.
Juga kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.
Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas COVID-19.Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk sektor udara pelarangan berlaku bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Baca juga: Dukung larangan mudik, Angkasa Pura II benahi tiga aspek penerbangan
Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas COVID-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.
Untuk perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.
Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kita semua tentu berharap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mudik dan bepergian ke luar kota saat Idul Fitri tahun ini sebagai upaya bersama untuk mengurangi kasus positif COVID-19, yang pada akhirnya kehidupan masyarakat bisa berjalan seperti sediakala dan roda perekonomian bisa berputar lancar kembali.
Copyright © ANTARA 2021