Jakarta (ANTARA News) - Komnas HAM didesak oleh Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait dengan acara pembubaran paksa yang dilakukan sejumlah ormas terhadap acara sosialisasi kesehatan gratis.
"Kami menuntut agar Komnas HAM membentuk tim pencari fakta peristiwa pembubaran paksa oleh massa FPI dan ormas lainnya terhadap acara sosialisasi kesehatan gratis," kata Ribka di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.
Peristiwa pembubaran paksa itu dilakukan sejumlah ormas terhadap acara sosialisasi kesehatan gratis yang dilakukan Ribka beserta dua anggota Komisi IX DPR lainnya, yaitu Rieke Dyah Pitaloka dan Nursuhud, di rumah makan di Kelurahan Pakis, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, 24 Juni.
Selain itu, ujar Ribka, TPF juga harus bisa memanggil Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Ketua FPI Pusat karena apa yang dilakukan di daerah harusnya menjadi tanggung jawab pimpinan nasional karena peristiwa semacam itu telah terjadi berulang-ulang.
Ribka juga menuntut Komnas HAM mengusut semua pelanggaran hukum tersebut dengan membuat rekomendasi yang lebih progresif dan berani.
Sementara bagi Kapolri, Ribka mendesak agar Polri juga segera membentuk tim independen untuk mengusut.
"Terutama memeriksa Kapolres Banyuwangi beserta jajarannya yang telah membiarkan massa FPI dan ormas lainnya melakukan pembubaran secara paksa acara yang dihadiri tiga anggota Komisi IX DPR RI, yang notabene merupakan pejabat negara," katanya.
Selain itu, ia juga menuntut antara lain agar menginstruksikan Kapolres Banyuwangi untuk segera melakukan langkah hukum kepada sejumlah ormas tersebut atas pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan.
Kapolri juga diminta Ribka untuk membuat surat instruksi kepada jajaran di bawahnya untuk tidak mengintimidasi dan membatasi kebebasan dirinya sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya.
Pembubaran acara itu dilakukan karena FPI menganggap kegiatan tersebut merupakan pengumpulan keluarga partai komunis Indonesia atau PKI.
(T.M040/ /A011/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010