Bishkek (ANTARA News) - Hasil awal dari referendum, Ahad memperlihatkan lebih 90 persen pemberi suara mensahkan undang-undang baru Kyrgyzstan, demikian keterangan dari Komisi Pemilihan Sentral, Senin pagi.
Komisi tersebut mengeluarkan pengumuman itu di jejaringnya, setelah mengakhiri penghitungan suara dari 90 persen tempat pemungutan suara, sebagaimana dikutip dari Xinhua-OANA.
Menurut komisi tersebut, 90,7 persen pemberi suara memilih "ya", sementara 7,96 persen menentang piagam baru itu.
Piagam baru tersebut akan memberi keabsahan kepada pemerintah sementara Kyrgyzstan, yang memangku jabatan setelah mantan presiden Kurmanbek Bakiyev didepak pada April
Pemerintah sementara membubarkan parlemen dan mahkamah konstitusi.
Pemimpin sementara Roze Otunbayeva mengatakan kepada wartawan, Ahad, "Dengan pengesahan undang-undang dasar baru, maka di Kyrgyzstan ada presiden masa peralihan."
"Saya menerima wewenang presiden masa peralihan dan saya juga akan memimpin pemerintah," kata Roza Otunbayeva.
"Kyrgyzstan sekarang memiliki pemerintah yang sah, dan ini bukan lagi pemerintah sementara, tapi pemerintah yang sah," katanya.
Ia mengatakan pemilihan anggota parlemen baru akan segera diselenggarakan dan semua cabang yang sah akan seperuhnya dibentuk pada musim gugur tahun ini.
(C003/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010