Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon hakim agung untuk mengikuti tahapan seleksi kualitas pada 14 hingga 16 April 2021.

Menukil dari laman resmi KY di Jakarta, Minggu, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh 116 calon hakim agung yang lolos tahap administrasi, yakni wajib menyerahkan karya profesi dalam bentuk "soft copy" atau salinan digital dengan format Portable Document Format (PDF).

Surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung. Selanjutnya, pakta integritas yang ditandatangani di atas meterai oleh para calon hakim agung, profil satu orang pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas yang diselenggarakan secara virtual.

Baca juga: KY-DPR sepakat tidak ada intervensi seleksi calon hakim agung

Baca juga: Komisi Yudisial pastikan seleksi calon hakim agung transparan


Selain itu, masih di laman resmi KY, materi seleksi kualitas calon hakim agung yakni studi kasus hukum, penulisan makalah di tempat dengan judul ditentukan oleh panitia seleksi.

Kemudian studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan tes objektif. Para peserta hanya diperbolehkan membuka peraturan perundang-undangan dalam bentuk cetak saat mengerjakan materi seleksi yang meliputi pembuatan makalah, studi kasus hukum, dan studi kasus KEPPH.

Khusus untuk tes objektif dilakukan secara tertutup dan para peserta juga diperbolehkan membuka referensi dalam bentuk apa pun.

Sejumlah persyaratan tersebut tertuang dalam pengumuman nomor 03/PIM/RH.01.02/03/2021 tentang hasil seleksi administrasi calon hakim agung RI 2021 yang ditandatangani oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Baca juga: KY sebut pendaftar calon hakim agung 2021 terbanyak selama seleksi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021