Komisi XI DPR RI akan akan terus berkomunikasi bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan instrumen UU Cipta Kerja dan beragam regulasi yang merupakan turunan dari produk perundangan tersebut.

"UU Cipta Kerja menjadi instrumen utama dalam mengatasi berbagai tantangan nasional, seperti penyediaan lapangan pekerjaan, pemberdayaan UMKM, dan reformasi regulasi, untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam rilis di Jakarta, Minggu.

Selain itu, ujar dia, implementasi dari UU Cipta Kerja dan peraturan turunan yang telah terbentuk tersebut dapat langsung memberikan geliat ekonomi melalui penciptaan permintaan dan pasokan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dito optimistis dengan fundamental dan geliat ekonomi yang terakselerasi dan tercipta pada kuartal I 2021 ini, terlebih dari berbagai kebijakan yang dirumuskan oleh Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu, BI, dan OJK, dapat mendukung secara keseluruhan baik di sisi permintaan maupun pasokan sehingga selanjutnya ekonomi bangkit kembali.

"Komisi XI DPR RI akan akan terus berkomunikasi bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK dan fokus melihat berbagai perkembangan yang ada di tengah menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui akselerasi PEN dan pelaksanaan UU Cipta Kerja," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menekankan penciptaan lapangan kerja baru harus mengalami peningkatan mulai tahun ini melalui pemberian kemudahan dan kepastian berusaha lewat UU Cipta Kerja.

"Kita harus bisa menciptakan lapangan kerja baru mulai tahun ini. Kita harus berikan kemudahan dan kepastian berusaha meningkat tahun ini dan seterusnya di tahun-tahun berikutnya," katanya.

Ia menjelaskan penciptaan lapangan kerja baru akan terealisasi di antaranya karena UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi UMKM berupa bantuan dan perlindungan hukum, pembiayaan dan insentif fiskal, serta izin tunggal melalui nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, melalui UU Cipta Kerja juga mengizinkan penggunaan DAK untuk pengembangan UMKM, memberikan kemudahan untuk membentuk koperasi, dan memprioritaskan produk UMKM untuk pengadaan pemerintah.

Sementara dalam hal UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan berusaha dilakukan melalui penghapusan ketentuan modal awal PT, PT perseorangan untuk UMKM serta penyederhanaan proses dan pengurangan biaya pendirian PT.

Selanjutnya BUMdes berbentuk badan dan hukum, mempercepat proses pengajuan paten, menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan merek, sekaligus menghapus izin yang tumpang tindih.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono menyatakan UU Cipta Kerja bisa menangkal potensi bencana demografi yang diakibatkan oleh kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan.

Susiwijono mengatakan bahwa bonus demografi merupakan salah satu tantangan pemulihan perekonomian Indonesia karena pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi 70,72 persen masyarakat berusia produktif dari total 270,20 juta total penduduk Indonesia.

Kemenko Perekonomian mencatat dari 203,97 juta penduduk usia kerja, sebanyak 138,22 juta orang di antaranya merupakan angkatan kerja. Namun 9,77 juta orang di antara jumlah penduduk angkatan kerja itu merupakan pengangguran, bertambah sebanyak 2,67 juta orang jika dibandingkan dengan 2019.

Baca juga: DPR minta pemerintah percepat aturan turunan UU Cipta Kerja
Baca juga: Anggota DPR: implementasi UU Ciptaker harus dikawal bersama
Baca juga: Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja harus dipahami secara utuh

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021