Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Dewan Pimpinan Propinsi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPP HKTI) Jawa Timur yang dibekukan, meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI menjelaskan alasan sebenarnya pembekuan kepengurusan di Jatim.
Ketua HKTI Jatim yang dibekukan, Herri Suginaryo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa jika alasannya HKTI Jatim tidak aktif, maka hal tersebut tidak benar.
Pada kenyataan di lapangan, katanya, HKTI Jawa Timur tetap menjalankan program utamanya dalam melindungi petani terhadap kelangkaan pupuk, melakukan intervensi kepada pengambil kebijakan, dan ikut serta dalam kelembagaan-kelembagaan yang mempunyai kepedulian terhadap petani.
Selain itu, mereka juga mengadakan pembinaan terhadap petani dengan mengadakan pelatihan pembuatan pupuk organik, pelatihan manajemen, mensinergikan kepentingan pemerintah dengan petani.
Herri juga mengatakan, seharusnya, sebelum terbitnya surat keputusan tersebut, ada baiknya ada pembinaan dari DPN, baik berupa teguran atau pemanggilan.
Penunjukan ketua baru juga seharusnya berasal dari propinsi tersebut, bukan dari pusat, katanya.
Selain itu Herri mengatakan keputusan juga janggal dan patut dipertanyakan karena tanggal 5 Desember 2009 kepengurusan DPN HKTI sudah selesai masa baktinya dan tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan apapun.
Herri mengatakan bahwa sehubungan hal itu maka ada niat untuk melayangkan somasi ke DPN.
Pengurus HKTI Jawa Timur juga membentuk Tim Supremasi Hukum Indonesia di bawah Koordinator Agusian Farih Mawanto, SH.
Sampai saat ini DPP Jawa Timur belum pernah mempunyai kesempatan untuk berdialog dengan DPN HKTI.
Apalagi pada bulan Juli akan diadakan Musyawarah Nasional di Bali, dan pada akhir Agustus HKTI Jawa Timur berencana mengadakan Musyawarah Propinsi untuk memilih pengurus baru.(*)
(U002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010