Jakarta (ANTARA News) - KBRI Kuala Lumpur memulangkan ke Indonesia, lima korban selamat insiden tongkang tenggelam di kawasan perairan 22.2 kilometer di bagian barat Port Dickson.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Sabtu, kelima WNI selamat yang dipulangkan itu adalah Arjunaidi (asal Batubara,Sumut), Sarjoni (Aceh Utara), Amir Hamzah (Batubara, Sumut), Amin Shah (Deli Serdang, Sumut), dan Azizah (Labuan Batu, Sumut).
Kelima korban selamat tersebut sebelumnya telah mendapatkan rawatan dan ditampung sementara di KBRI Kuala Lumpur sampai menunggu proses penyelesaian dokumentasi perjalanan mereka agar bisa kembali ke Indonesia menggunakan KM Aman dari pelabuhan Port Klang menuju Tanjung Balai, Asahan.
KBRI Kuala Lumpur telah berhasil melakukan pendekatan kepada pihak Kepolisian dan Imigrasi Malaysia untuk membebaskan mereka dari dakwaan terkait dengan pelanggaran akta keimigrasian sehingga dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Seluruh korban insiden tongkang tenggelam diperkirakan berjumlah 25 orang, sampai saat ini tercatat delapan penumpang selamat, tujuh penumpang meninggal (tiga wanita dan empat pria), dan beberapa penumpang lainnya masih dalam pencarian.
Fitriana (31) asal Aceh Timur, sampai saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Port Dickson. Sedangkan dua WNI lainnya, Ewan bin Saprin dan Nazar, masih ditahan selama tujuh hari untuk proses penyelidikan karamnya tongkang oleh pihak kepolisan Malaysia.
Insiden ini bermula dari tenggelamnya sebuah tongkang yang diperkirakan membawa 25 penumpang WNI dari Banting, Selangor menuju Dumai, Riau di kawasan perairan 22.2 kilometer di bagian barat Port Dickson (22/06) sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.
Setelah terapung-apung beberapa jam, para korban yang selamat dibantu oleh sebuah kapal dagang MV Kota Raya dalam perjalanan dari Bangladesh ke Singapura, yang secara kebetulan melintasi perairan tersebut.
KBRI Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait di Malaysia untuk melakukan pencarian terhadap semua korban. KBRI akan mengusahakan bantuan hukum terhadap dua orang WNI yang sedang dalam proses penahanan dan segera memulangkan Fitriana ke tanah air setelah selesai mendapatkan perawatan.(*)
(Tz.G003/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010