Berlaku 14 hari sejak 6 April kemarin hingga 19 April mendatang
Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 19 April 2021 berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 556/460/SET.Covid-19 dalam upaya pengendalian COVID-19.
"Berlaku 14 hari sejak 6 April kemarin hingga 19 April mendatang. Surat edaran ini ditujukan pada pimpinan pengelola usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu.
Rahmat menjelaskan ada beberapa poin aturan dalam kebijakan PPKM mikro ini terutama berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.
Baca juga: 18 tempat usaha langgar PPKM Bekasi disegel
"Terhadap pusat perbelanjaan, mal, toko, pasar, swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku," katanya.
Kemudian bagi pengelola rumah makan, restoran dan sejenisnya di luar mal, diperkenankan melayani dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
"Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away dan drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB," ungkapnya.
Baca juga: PPKM di Kabupaten Bekasi diperpanjang selama dua pekan
Seluruh tempat usaha, kata dia, diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan ketat mulai dari wajib masker, pembatasan kapasitas untuk jaga jarak, hingga kewajiban menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Untuk kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen," ucapnya.
Baca juga: Kota Bekasi perpanjang PPKM selama 30 hari
Sementara bagi pedagang kaki lima malam hari di sejumlah pasar, kebijakan PPKM juga turut mengatur pembatasan jam operasional dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
"Untuk pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak semeter sampai 1,5 meter," katanya.
Rahmat menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan menindak tegas pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan tersebut.
"Akan dilakukan tindakan penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP dibantu Dinas Lingkungan Hidup dan Disdamkar Kota Bekasi," kata dia.
Baca juga: Kota Bekasi terbitkan panduan Ramadhan di masa pandemi COVID-19
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021