Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih menelusuri siapa pemilik sekitar 156 ton pasir zirkon bercampur pasir timah hasil penangkapan di perairan Ketapang beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi Siswo Wibowo di Pontianak, Sabtu, mengatakan bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan siapa pemesan pasir zirkon bercampur pasir timah yang sedianya akan dibawa ke Jakarta itu.
"Kami masih belum bisa menetapkan tersangka pemilik pasir zirkon bercampur pasir timah yang dimuat dalam kapal motor besi Mega Kurnia, Selasa (22/6) karena pemesan barang ilegal itu hingga kini belum diketahui," kata Suhadi.
Sementara nakhoda Kapal Motor Mega Kurnia, Ridwan saat ini masih diperiksa tim penyidik Kepolisian Resor Ketapang dan ditahan di sel Mapolres setempat, kata Suhadi.
Sebelumnya, Kepala Polda Kalbar, Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TPL Tobing mengatakan, KM Mega Kurnia membawa pasir timah dengan modus membawa pasir sirkon sebanyak 2.640 karung atau sekitar 156 ton.
Menurut Erwin, nakhoda KM Mega Kurnia hanya memiliki kuasa pertambangan (KP) untuk pasir zirkon bukan pasir timah yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, sehingga muatan itu ilegal.
Kalaupun pemilik pasir zirkon itu memiliki KP, mereka tetap bersalah karena mencampur pasir zirkon dengan pasir timah yang tidak memiliki KP di kabupaten itu, katanya.
Saat ini kapal tersebut diamankan Polres Ketapang sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Pelaku akan diancam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Erwin, kerugian negara yang dapat diselamatkan dari aktivitas pertambangan ilegal itu sekitar Rp4 miliar dengan estimasi 50 ton x 80 ribu, sementara untuk pasir zirkon sekitar Rp318 juta.
Kapolda Kalbar menyatakan pihaknya sudah berulang kali mengamankan praktek pertambangan ilegal di Kabupaten Ketapang.
Namun ia juga mengakui sudah beberapa kali menurunkan tim ke lokasi pertambangan di kawasan Batu Menangis Ketapang, tetapi selalu bocor sehingga ketika sampai di lokasi aktivitas pertambangan ilegal itu sepi.
Lokasi pertambangan ilegal itu cukup jauh dari Kota Ketapang, butuh delapan jam perjalanan, sehingga selalu bocor ketika akan ditertibkan. "Pelaku biasanya memutus akses menuju lokasi dengan melintangkan kayu, bahkan memutus jalan dengan membuat parit besar untuk menghalangi polisi masuk,` kata Erwin.
(U.A057/N005/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010