Ini sudah berulang kali rapat namun data yang masuk hanya sedikit sekali, dari 30 perusahaan hanya tiga perusahaan yang melaporkan invoice dan ini menghambat penetapan harga TBS.Bengkulu (ANTARA) - Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricki Gunarwan mengatakan hanya tiga dari 30 perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang melaporkan invoice atau dokumen transaksi perusahaan ke pihak pemerintah daerah.
Kata Ricky, masih banyaknya perusahaan CPO yang tidak melaporkan dokumen transaksi menghambat proses penetapan harga jual TBS kelapa sawit di tingkat pabrik yang dilakukan pemerintah provinsi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Bengkulu.
"Ini sudah berulang kali rapat namun data yang masuk hanya sedikit sekali, dari 30 perusahaan hanya tiga perusahaan yang melaporkan invoice dan ini menghambat penetapan harga TBS," kata Ricky di Bengkulu, Sabtu.
Baca juga: Emiten perkebunan SSMS targetkan produksi CPO 520 ribu ton
Ricky menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha jika perusahaan CPO tetap tidak melaporkan dokumen transaksi atau invoice kepada Pemprov Bengkulu.
Menurutnya pemberian sanksi tersebut sesuai dengan regulasi baik Peraturan Menteri Pertanian maupun Peraturan Gubernur Bengkulu yang mewajibkan seluruh perusahaan CPO melaporkan dokumen transaksi ke pemerintah daerah.
"Kami segera memberikan teguran bahkan ada sanksi mencabut syarat izin usaha perusahaan tersebut. Peraturan ini bukan di Bengkulu saja, namun seluruh daerah luar juga," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Gapki Provinsi Bengkulu Jhon Irwansyah menyebut pengawasan penjualan TBS di tingkat pabrik menjadi kewajiban bersama antara pihaknya dan pemerintah daerah.
Baca juga: Indonesia gaungkan sertifikat ISPO promosikan sawit di internasional
Jhon mengakui selama ini masih ada perusahaan yang belum mematuhi harga penjualan TBS kelapa sawit sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemprov Bengkulu.
"Pengawasan ini harus dilakukan bersama. Pihak pabrik juga tidak boleh sembarangan menerapkan harga karena itu sudah ada ketentuannya," demikian Jhon.
Pewarta: Carminanda
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021