"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp2,250 miliar," kata Kajari Karangasem Aji Klbu Pribadi dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penipuan progam bedah rumah
"Selanjutnya, para tersangka ini ditahan, kemudian melalui pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif," katanya.
Ia menyebutkan dua di antara lima tersangka tersebut merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai kepala desa dan IGS sebagai kaur keungan, sedangkan IGT, IGSJ, dan IKP warga Desa Tianyar, Karangasem.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Siapkan Rp11,97 miliar, Kementerian PUPR bedah rumah di Papua
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021