Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Ekonomi UGM Anggito Abimanyu mengatakan pemberian tax holiday bagi industri baru tidak dibutuhkan karena fasilitas insentif perpajakan di Indonesia sudah cukup banyak bagi investor.

"Saya tidak setuju tax holiday, karena fasilitas (sejenis) kita sudah banyak. Kita sudah banyak memberikan kesempatan, dan itu praktis (sejenis) tax holiday," ujarnya saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu ini mencontohkan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan diterapkan pada lima wilayah dan Free Trade Zone (FTZ) pada tiga wilayah di Indonesia, sebagai fasilitas sejenis tax holiday.

"KEK itu sudah praktis Tax Holiday, jangan mencari yang sudah tersedia, manfaatkan yang sudah ada seperti tax allowance dan Pajak ditanggung Pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, yang perlu menjadi perbaikan adalah kewenangan tiap-tiap institusi terkait insentif perpajakan karena selama ini penerapannya harus melalui banyak institusi, sehingga menyebabkan lamanya proses insentif tersebut dan hal inilah yang menimbulkan keengganan bagi investor untuk mengurusnya.

"Yang perlu itu kewenangannya perlu ditegaskan karena banyak institusi yang harus dilewati," ujarnya.

Untuk itu prosedur terkait insentif perpajakan perlu dipercepat karena prosesnya masih terlalu lama antara institusi BKPM dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Saat ini prosedur masih terlalu lama, bisa dibuat sistem satu atap jadi tidak perlu ada dua institusi memberikan fasilitas," ujarnya.

Ia juga menyatakan, penerapan tax holiday juga akan berpengaruh pada penerimaan pajak karena investasi baru dapat diperhitungkan dalam Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebagai penerimaan pajak. "Jadi kalau investor baru, itu potensi pajak," ujarnya. (*)
(T.S034/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010