Padang (ANTARA) - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Milenial Minang (PMM) unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat sore.

Dalam orasi-nya mereka meminta agar pihak kejaksaan terlibat aktif dalam mengusut dugaan penyelewengan dana COVID-19 yang bersumber dari APBD provinsi 2020.

"Kami meminta kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum ikut terlibat aktif mengusut kasus," kata Ketua Pergerakan Milenial Minang Fikri Haldi.

Ia menilai pemrosesan yang dilakukan oleh Polda Sumbar belum kunjung menemui kejelasan, sehingga mereka berharap peran dari Kejati.

"Kasus yang berawal dari temuan BPK RI ini harus segera ditindak lanjuti, karena sudah sebulan lebih," ujarnya.

Baca juga: DPRD Sumbar membentuk pansus indikasi penyelewengan dana COVID-19

Baca juga: Pansus rekomendasikan penyelewengan dana COVID-19 diproses hukum


Massa yang unjuk rasa di depan Kantor Kejati di Jalan Raden Saleh Padang itu ditemui langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo.

Ia mengatakan bahwa pihak kejaksaan menerima aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Namun untuk pemrosesan kasus ini, Teguh menjelaskan bahwa kejaksaan akan menjalankannya pada ranah penuntutan mengingat penyelidikan telah dilakukan oleh Polda Sumbar.

"Untuk penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polda, kewenangan kami nanti di tahap penuntutan," tutur-nya.

Pantauan di lapangan selain berorasi massa juga bakar ban, doa bersama, lalu membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB.

Unjuk rasa yang dikawal oleh 120 personel Kepolisian Resor Kota Padang itu berlangsung aman dan lancar.

"Kami mengapresiasi pengunjuk rasa yang menjaga keamanan dan ketertiban ketika melakukan aksi," ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Padang Kompol Andi P Lorena.

Pada bagian lain, permasalahan itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumbar yang menemukan transaksi tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Permasalahan tersebut saat ini tengah berjalan di Polda Sumbar dan polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Polri ungkap 92 kasus penyelewengan dana bansos COVID-19

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021