Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak saat menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK sebut kasus dugaan suap pajak terdiri dari tiga klaster
Adapun pengumpulan bukti dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Ali menyatakan tim penyidik KPK, Jumat menggeledah di dua lokasi masing-masing Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Adapun lokasi yang dituju, yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/3) juga telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan mengamankan berbagai dokumen serta barang elektronik yang terkait dengan kasus.
KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: KPK geledah Kantor PT Gunung Madu Plantations terkait kasus perpajakan
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Selain Kantor PT Jhonlin Baratama, KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3) dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).
Dari dua lokasi itu, juga diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
Baca juga: KPK geledah Kantor Pusat Bank Panin terkait kasus pemeriksaan pajak
Baca juga: KPK amankan dokumen dan barang elektronik kasus suap pemeriksaan pajak
Baca juga: KPK geledah Kantor Pusat Bank Panin terkait kasus pemeriksaan pajak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021