Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama Republik Indonesia mengancam mencabut izin usaha para penyelenggara haji jika mereka menyalahgunakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Kami akan mencabut ijin usaha, apabila ada badan penyelenggara ibadah haji lokal yang menyalahgunakan dana BPIH," ujar Kepala Divisi Humas Kementerian Agama Afrizal Zen di Jakarta, Kamis.

Kemeneg juga akan menindak pegawai negeri Kementerian Agama yang menyalahgunakan wewenang BPIH, dengan menerapkan sanksi yang tergantung pada jenis pelanggarannya.

"Pegawai lingkungan Kementerian Agama RI yang terbukti melanggar bisa dikenakan pasal PP 30," ujar Afrizal.

Kepada calon haji yang merasa dirugikan, Afrizal berkata, "Jika ada calon jemaah haji yang dirugikan tentang BPIH bisa melapoakan ke Kementerian Agama, baik di pusat atau daerah, bisa juga ke polisi."

Sementara itu, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Slamet Riyanto menjamin bawahannya tidak akan mengutip dana di luar BPIH.

"Saya menjamin aparatur saya tidak melakukan kutipan akan dana BPIH. Berikan saya data atau buktinya jika ada," tantang Slamet Riyanto.

Kemeneg sendiri belum menetapkan besaran dana BPIH 2010 karena masih menunggu persetujuan DPR RI.

Menurut Kemeneg, komponen BPIH terdiri dari biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost).

Komponen direct cost adalah biaya langsung dinikmati jemaah haji seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

"Dana BPIH yang paling mahal adalah sewa pesawat terbang, tapi kami tetap akan mencari pesawat terbang yang aman, nyaman dan terjangkau, bukan yang murah. Percuma saja murah tapi di atas berhenti," tambah Slamet setengah bercanda.

Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak langsung dinikmati oleh jemaah haji seperti biaya petugas pendamping haji, operasional kendaraan dan sewa tempat pelayanan haji. (*)

adm/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010